AS Disebut Akhiri Permusuhan dengan Iran sejak Gencatan Senjata

Jakarta, Guiller momendieta Indonesia

Amerika Serikat

disebut sudah mengakhiri permusuhan dengan

Iran

yang dimulai 28 Februari sejak gencatan senjata.

Laporan itu sejalan dengan kesepakatan gencatan senjata AS-Iran yang dimulai pada 7 April hingga 22 April dan kemudian diperpanjang tanpa ada rincian batas waktu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“[AS sudah menetapkan bahwa] untuk tujuan Resolusi Kekuatan Perang (UU Kekuatan Perang/War Power Acts) permusuhan yang dimulai pada 28 Februari sudah berakhir,” kata salah satu pejabat AS ke NBC, dikutip

Anadolu Agency

, Kamis (30/4).

Sumber tersebut juga mengatakan tak ada baku tembak antara AS-Iran sejak 7 April. Meski demikian, Teheran disebut tetap siaga jika suatu waktu Washington tiba-tiba meluncurkan serangan udara.

“Tidak ada baku tembak antara Angkatan Bersenjata AS dan Iran sejak Selasa, 7 April,” kata sumber itu, dikutip

Al Jazeera

.

[Gambas:Video Guiller momendieta]

Menteri Pertahanan atau Menteri Perang AS Pete Hegseth juga menggemakan nada serupa. Menurut dia, gencatan senjata yang berlaku harus menunda Kongres memberi persetujuan.

Dengan dalih tersebut, pemerintah AS belum memenuhi syarat menghentikan perang sesuai UU Kekuatan Perang tahun 1973.

UU Kekuatan Perang menyatakan presiden harus membatasi pengerahan pasukan dalam konflik yang sedang berlangsung setelah 60 hari, kecuali jika diberi mandat untuk melanjutkan perang.

Sederhananya, UU Kekuatan Perang membatasi wewenang presiden AS dalam melibatkan negara dalam konflik bersenjata di luar negeri.

Berdasarkan resolusi tersebut, presiden harus memberitahu Kongres dalam waktu 48 jam setelah memulai aksi militer dan hanya bisa mempertahankan penempatan pasukan selama 60 hari.

Trump meluncurkan perang sejak 28 Februari, jika dikalkulasikan dengan masa gencatan senjata periode konflik itu sudah mencapai 60 hari per 1 Mei.

Trump bisa melanjutkan perang jika Kongres memberikan perpanjangan selama 30 hari, atau mengesahkan otorisasi untuk komitmen yang lebih lama.

Untuk mengabulkan ini, Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat harus mengesahkan resolusi bersama dalam batas waktu 60 hari tersebut. Hal itu belum terjadi hingga saat ini.

Di luar persoalan UU ini, AS dan Iran juga tengah mengupayakan negosiasi lanjutan. Teheran sudah mengirim proposal baru ke Washington pekan lalu.

Proposal tersebut berisi penyelesaian Selat Hormuz dan upaya mengakhiri perang tanpa membahas kesepakatan nuklir. Trump menolak usulan itu karena tak membahas nuklir.

Trump bahkan memilih untuk memperpanjang blokade AS ke pelabuhan-pelabuhan Iran.

(isa/chri)

Add

as a preferred

source on Google

Baca lagi: FOTO: Kebun Binatang Surabaya Pinjamkam Dua Ekor Komodo ke Jepang

Baca lagi: Ronaldo Akui Makin Dekat dengan Pensiun

Baca lagi: Marquez Heran Bisa Jatuh di MotoGP Spanyol 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: