
Jakarta, Guiller momendieta Indonesia
—
Komite Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri parlemen
Iran
pada Minggu (23/8) menyepakati rancangan undang-undang (RUU) yang memungkinkan Iran menarik tarif terhadap kapal-kapal di
Selat Hormuz
.
Juru bicara komite, Hassan Qashqavi, mengatakan para anggota komite menyetujui Pasal 3 RUU “Rencana Aksi Strategis untuk Menjamin Keamanan dan Pembangunan Selat Hormuz”, setelah pembahasannya ditunda pada pertemuan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beleid ini memungkinkan Iran mengenakan biaya untuk layanan navigasi dan lingkungan, pasokan bahan bakar dalam kasus-kasus khusus, asuransi, keamanan, serta layanan lain yang disediakan di Selat Hormuz.
Qashqavi berujar biaya tersebut akan dikenakan terhadap kapal-kapal milik negara-negara yang diizinkan melewati selat dan dibayarkan dalam bentuk rial Iran atau mata uang lain yang ditetapkan Teheran.
Qashqavi menekankan RUU ini mempertimbangkan hak-hak negara-negara yang berbatasan dengan Selat Hormuz.
RUU ini juga mengakui kebebasan navigasi maritim berdasarkan hukum dan peraturan internasional, sekaligus menekankan penghormatan terhadap keamanan dan kedaulatan negara-negara pantai serta perlindungan hak-hak mereka.
Di Iran, jika ingin usulan menjadi undang-undang, usulan itu perlu dibahas dan disetujui komite parlemen yang bersangkutan terlebih dahulu.
Setelah disetujui komite, usulan itu kemudian diserahkan kepada parlemen secara keseluruhan, yang akan memberikan suara pada setiap ketentuan dan rancangan undang-undang secara keseluruhan. Jika lolos, RUU ini akan dirujuk ke Dewan Wali untuk ditentukan apakah sesuai dengan konstitusi dan prinsip-prinsip Islam.
Segala keberatan akan mengembalikan beleid tersebut ke parlemen. Jika perselisihan tentang beleid terus berlanjut, Dewan Penegasan Kebijaksanaan dapat turun tangan.
Setelah disetujui Dewan Wali, RUU selanjutnya akan diumumkan oleh presiden dan mulai berlaku.
Selat Hormuz telah menjadi masalah utama dalam negosiasi damai Amerika Serikat (AS) dan Iran.
Sebelum perang, kapal-kapal dapat melintas secara bebas untuk mengekspor minyak dan gas Teluk. Namun, pasca perang meletus pada Februari, Iran bersikeras ingin memungut tarif terhadap kapal, yang amat ditentang AS.
(blq/dna)
Baca lagi: Viral Sukhoi Tergelincir, Warga Lihat Kepulan Asap di Belakang Pesawat
Baca lagi: Viral Warga Sukabumi Mengeluh 2 Tahun Terlantar Pascabanjir-Longsor
Baca lagi: Malaysia Catat Lonjakan 3.764 Kasus ISPA Imbas Asap Karhutla RI




One Response
Makasih banyak udah share tulisan bermanfaat ini. Buat temen-temen yang mau eksplor layanan unggulan dan fitur lengkapnya, cus langsung cek wijaya88 login sekarang.