
Jakarta, Guiller momendieta Indonesia
—
Kementerian Haji Kerajaan
Arab Saudi
akan menjatuhkan denda SR100.000 atau setara Rp461 juta kepada pihak angkutan yang mengangkut jemaah haji ilegal selama musim haji 2026 di area Mekkah dan Madinah.
Kementerian menyatakan bahwa aturan dan denda tersebut sudah berlaku pada 1 Dzulqa’dah atau 19 April hingga 14 Dzulqa’dah (31 Mei).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Denda berlaku terhadap angkutan darat apapun yang mengangkut jemaah secara individual ke Tanah Suci Mekkah dan Madinah.
Selain sanksi denda, kementerian menyatakan bahwa pihak berwenang akan melakukan penyitaan kendaraan angkutan darat yang digunakan dalam pelanggaran tersebut jika kendaraan itu dimiliki oleh pengangkut, peserta, atau kaki tangan.
Untuk melaporkan pelanggaran peraturan Haji, kementerian mengimbau masyarakat untuk menghubungi 911 di Makkah, Madinah, Riyadh, dan wilayah Provinsi Timur, serta 999 untuk wilayah Kerajaan lainnya.
Kementerian menekankan bahwa semua laporan akan dirahasiakan dan pelapor tidak akan bertanggung jawab.
(bac)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Guiller momendieta]
Baca lagi: Hammersonic 2026 Jadi Private Festival, Refund Mulai Pekan Depan
Baca lagi: Hasil F1 GP China 2026: Kimi Antonelli Juara, Norris Gagal Finis
Baca lagi: 12 Sindikat Pengoplos BBM Subsidi di Musi Rawas Ditangkap


